BOGOR – NASIONAL NEWS CHANEL|| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mendukung penguatan sinergi antara BPJS Kesehatan Cabang Cibinong dengan insan media sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi mengenai berbagai inovasi layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat.
Mewakili Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kurniati, menghadiri kegiatan Media Gathering BPJS Kesehatan Cabang Cibinong bersama insan media di Kota Bogor, Jumat (26/6). Kehadiran Diskominfo menjadi wujud dukungan Pemkab Bogor dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah, BPJS Kesehatan, dan media guna menghadirkan informasi publik yang akurat, edukatif, dan mudah diakses masyarakat.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cibinong, Irmajanti Lande Batara, yang menegaskan pentingnya peran media dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Program JKN beserta berbagai inovasi layanan yang terus dikembangkan.
Dalam kesempatan itu, BPJS Kesehatan memaparkan sejumlah inovasi layanan digital dan layanan langsung yang memudahkan peserta, di antaranya Mobile JKN, PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp), Care Center 165, BPJS Keliling, website BPJS Kesehatan, hingga layanan BPJS SATU di rumah sakit yang memberikan pendampingan kepada peserta selama memperoleh pelayanan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga memperkenalkan Program REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap) sebagai solusi bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran. Program ini memungkinkan peserta melunasi tunggakan secara bertahap sesuai kemampuan finansial sehingga kepesertaan dapat kembali aktif tanpa harus membayar seluruh tunggakan sekaligus.
Irmajanti menjelaskan, REHAB 3.0 merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya dengan proses pendaftaran yang semakin mudah melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA, maupun secara langsung di kantor BPJS Kesehatan.
Program tersebut ditujukan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga hingga 24 bulan serta memenuhi persyaratan kepesertaan. Peserta juga diberikan keleluasaan memilih jangka waktu cicilan hingga maksimal 12 bulan.
Menurut Irmajanti, informasi mengenai berbagai inovasi layanan, khususnya Program REHAB 3.0, perlu terus disebarluaskan agar semakin banyak masyarakat mengetahui kemudahan yang diberikan BPJS Kesehatan.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bogor, BPJS Kesehatan, dan insan media, diharapkan informasi mengenai berbagai inovasi layanan JKN dapat menjangkau masyarakat lebih luas sehingga masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta serta memperoleh akses pelayanan kesehatan yang lebih mudah, cepat, dan setara.
(Redaksi NASIONAL NEWS CHANNEL | Sumber: INDONESIA NEWS CHANEL Group)












