Daerah  

*Prof. Dr. M. S Tumanggor soroti Perpanjangan Usia Pensiun Anggota Polri Dinilai Jadi Langkah Strategis Perkuat Profesionalisme dan Regenerasi*

Jakarta – NASIONAL NEWS CHANNEL || Kebijakan perpanjangan usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus meningkatkan profesionalisme institusi. Kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada penambahan masa dinas, tetapi juga bertujuan mengoptimalkan pengalaman, kompetensi, kepemimpinan, serta menjaga kesinambungan pengetahuan institusional yang dimiliki personel Polri.

Di tengah perkembangan ancaman keamanan yang semakin kompleks, Polri dituntut memiliki sumber daya manusia yang tidak hanya prima secara fisik, tetapi juga matang dalam mengambil keputusan, memahami dinamika sosial, serta mampu menghadapi berbagai bentuk kejahatan modern, mulai dari kejahatan siber, kejahatan ekonomi, terorisme, radikalisme, peredaran narkotika, hingga penyalahgunaan media sosial.

Perpanjangan usia pensiun dinilai dapat memberikan manfaat besar bagi organisasi. Personel senior yang telah memiliki pengalaman panjang dalam bidang penyidikan, intelijen, pengamanan masyarakat, pembinaan personel, hingga pelayanan publik merupakan aset strategis yang dapat terus dimanfaatkan untuk mendukung penguatan institusi.

Selain itu, personel senior juga memiliki peran penting sebagai mentor bagi anggota yang lebih muda melalui proses transfer pengetahuan (knowledge transfer). Dengan demikian, regenerasi di lingkungan Polri tidak hanya berjalan secara struktural, tetapi juga mampu memperkuat budaya profesionalisme, integritas, disiplin, dan etika kepolisian.

Efektivitas organisasi juga diyakini akan semakin meningkat apabila personel senior ditempatkan sesuai kompetensinya, seperti pada bidang penyidikan, forensik, teknologi informasi, keamanan siber, pendidikan, pengawasan, manajemen risiko, hingga komunikasi publik.

Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut harus disertai perencanaan sumber daya manusia (SDM) yang matang. Pemetaan kompetensi, kondisi kesehatan fisik dan psikologis, rekam jejak kinerja, serta kebutuhan organisasi menjadi faktor penting agar penempatan personel benar-benar memberikan nilai tambah bagi institusi.

Penerapan sistem talent pool dan manajemen karier berbasis merit juga dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan pengalaman personel senior dengan kesempatan promosi bagi anggota muda. Dengan sistem tersebut, regenerasi tetap berjalan secara sehat berdasarkan kompetensi, integritas, prestasi, dan kebutuhan organisasi.

Dalam pelaksanaannya, anggota yang memperoleh perpanjangan masa dinas diharapkan lebih difokuskan pada jabatan fungsional, tenaga ahli, mentor, pelatih, analis kebijakan, maupun pengawas internal sehingga tidak menghambat ruang karier generasi penerus.

Kebijakan ini juga perlu menerapkan prinsip fit to work dan fit to serve, yaitu memastikan hanya personel yang memiliki kondisi kesehatan yang baik, berintegritas tinggi, berkinerja optimal, serta masih mampu memberikan kontribusi nyata kepada institusi dan masyarakat yang memperoleh perpanjangan masa dinas.

Di sisi lain, Polri juga diharapkan membangun komunikasi yang transparan kepada masyarakat agar kebijakan perpanjangan usia pensiun dipahami sebagai bagian dari strategi meningkatkan kualitas pelayanan, profesionalisme, stabilitas organisasi, serta mendukung keamanan nasional, bukan sekadar memperpanjang masa jabatan.

Dengan penerapan yang objektif, transparan, dan berbasis kebutuhan organisasi, kebijakan perpanjangan usia pensiun diyakini mampu memperkuat profesionalisme Polri, menjaga keseimbangan antara pengalaman personel senior dan regenerasi anggota muda, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Pada akhirnya, perpanjangan usia pensiun diharapkan menjadi instrumen penguatan organisasi yang berorientasi pada kualitas sumber daya manusia. Tolok ukur utamanya harus tetap didasarkan pada kinerja, integritas, kompetensi, kesehatan, kebutuhan organisasi, serta kontribusi nyata bagi institusi dan masyarakat.

(Redaksi NASIONAL NEWS CHANNEL | Sumber: INDONESIA NEWS CHANEL Group)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top